Tiga Spesialis Petik Motor di Teras Rumah Diciduk Polsek Patumbak

MEDAN, TOPMETRO.NEWS – Polsek Patumbak berhasil mengamankan tiga pelaku spesialisasi petik motor di teras rumah dilokasi berbeda, Rabu (5/1/2025).

Menurut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, aksi curanmor terjadi pada Selasa (28/1) di Jalan Sisingamangaraja, Gang  Mesjid,  Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Ada pun kedua tersangka berinisial DPN (29) warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan berinisial WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Kedua tersangka  melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak maling namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor yang berhasil dicurinya.

Beruntung pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil diamankan.

Dari kedua pelaku diamankan satu  buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sepeda motor korban yang berhasil di curi oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku berinisial AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung, melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Vario 150 BK 2962 AIH yang terparkir di depan Toko Roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas Laporan tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian dilaporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan dilakukan  Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung  Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar pada hari Selasa (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku berhasil melakukan penangkapan  selanjutnya pelaku beserta sepeda motor Honda Vario hasil curiannya berhasil diamankan di kawasan Jalan Panglima Denai.

Ketiga pelaku diamankan dari dua laporan polisi yang terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di kota Medan.

” Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” jelasnya.

Related posts

Leave a Comment